Rancangan PKPU untuk Kampanye Pilkada: Iklan Media Dimulai 10 November

2 Agustus 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, August Mellaz saat ditemui wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, August Mellaz saat ditemui wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menggodok rancangan Peraturan KPU soal kampanye dan dana kampanye di Pilkada mendatang. Salah satu yang diatur dalam rancangan tersebut adalah waktu untuk para paslon untuk memasang iklan di media.
ADVERTISEMENT
“Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai awalnya pada Minggu tanggal 10 November tahun 2024 sampai dengan Sabtu 23 November tahun 2024,” kata Anggota KPU, August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 diatur KPU selama 60 hari. Hampir sama seperti Pilpres, kampanye Pilkada juga dilakukan dengan beberapa metode seperti pertemuan terbatas, rapat umum, hingga debat terbuka.
Setelah masa kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Pada masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye baik secara langsung maupun kampanye di media sosial.
“Masa tenang pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November tahun 2024,” ujarnya.
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Tak cuma itu, dalam rancangan PKPU yang sedang dibahas, KPU juga berencana membatasi jumlah konten iklan di media.
ADVERTISEMENT
"Ini jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik setiap hari dihitung secara kumulatif paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi dan kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap Stasiun Radio," jelas dia.
Pemungutan suara untuk Pilkada serentak bakal dilakukan Rabu, 27 November 2024.