Rancangan Qanun Aceh yang Atur Poligami Belum Final, Bisa Dibatalkan

10 Juli 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang turut mengatur tentang poligami di Aceh belum memasuki tahapan final. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas qanun tersebut masih dapat membatalkan jika banyak penolakan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Poin tentang pernikahan lebih dari satu istri (poligami) dalam qanun Hukum Keluarga itu belum pasti akan disahkan, jika qanun itu banyak membawa manfaat ke masyarakat akan disahkan, tetapi kalau banyak membawa mudharat yang nggak usah kita sahkan,” kata Wakil Ketua Umum Komisi VII DPRA, Musannif, saat berbicara di diskusi publik kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (10/7).
Musannif yang ikut dalam pembahasan qanun Hukum Keluarga bersama dengan anggota komisi VII lainnya mengaku terkejut saat mengetahui isu poligami menjadi sorotan publik. Dia terheran karena hanya bagian tersebut lebih menjadi sorotan, sedangkan pasal-pasal lainnya masih banyak.
“Bab-bab lain mungkin lebih bagus, cuma bagian poligami ini aja yang mendapatkan pro-kontra,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, Musannif mengajak masyarakat untuk menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 1 Agustus mendatang. Dalam rapat itu, pihaknya akan mengambil kesimpulan dan memutuskan terkait lima pasal yang mengatur tentang poligami.
“Kita akan melihat bagaimana masukan dan respons dari peserta RDPU nantinya. Setelah itu Komisi VII, diawal September akan memutuskan apakah bab poligami itu masih dibutuhkan atau tidak,” ucapnya.
Namun demikian, Musannif menegaskan, munculnya pembahasan qanun Hukum Keluarga tersebut bukan inisiatif dari DPR Aceh. Mereka hanya menerima draf rancangan qanun dari pihak eksekutif atau pemerintah, lalu membahasnya.
Sebelum pembahasan itu dimulai, draf rancangan qanun yang diterima telah melalui naskah akademik dan berdasarkan hasil penelitian, serta kajian panjang dengan melihat fenomena di lapangan.
ADVERTISEMENT
“Angka perceraian tinggi, angka nikah siri tinggi, di naskah akademik itu bisa kita lihat. Saya belum tahu jumlah pastinya, saya mendapatkan dari ketua Mahkamah Syariah, sangat tinggi malah katanya angka perceraian kita di atas angka perceraian nasional,” ungkap Musannif.
“Insyaallah bisa dibatalkan, tidak ada masalah cuma ini harus diketahui usulan drafnya dari eksekutif bukan dari kami (inisiatif DPR), saya enggak tahu eksekutif itu siapa? Apakah pemerintah Aceh satu (pemprov) atau Aceh dua (pemkab/pemkot),” tambahnya.
Sementara itu, Agustin Hanafi, akademisi UIN Ar-Raniry yang ikut dalam tim rancangan qanun Hukum Keluarga menyebut pembahasan bagian poligami yang diatur dalam qanun tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, mereka memasukkan bagian itu karena melihat fenomena yang terjadi di tengah masyrakat.
ADVERTISEMENT
“Kita melihat sesuatu yang belum ada dalam undang-undang atau yang belum tercover, seperti berkaitan dengan kearifan lokal. Kemudian saat ini ada yang menyimpang atau kekeliruan yang dilakukan oleh oknum, sehingga akhirnya harus kita atur,” kata Agustin.
Menurut Agustin, di balik rancangan hukum keluarga itu seyogyanya adalah untuk melindungi hak-hak dan adanya pembelaan terhadap perempuan. Sejatinya, qanun itu tidak hanya menyangkut soal poligami saja tetapi juga membahas tentang pranikah, ijab kabul, pascamenikah, khitbah, taaruf, ijab kabul, mahar, wali, kemudian pembahasan soal bagaimana jalan keluar ketika cek-cek dalam rumah tangga.
“Tapi ini masih dalam penggodokan, sekiranya mungkin ada yang merasa belum mengakomodir makan bab poligami ini boleh dimasukkan atau tidak. Jika tidak, makan akan mengikuti UU yang berlaku,” tuturnya.
ADVERTISEMENT