Rancangan RUU KUHAP: Kewenangan Aparat Penegak Hukum Tidak Berubah

20 Maret 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mulai membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan penegak hukum tidak akan diubah dan masih mengacu UU lama.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu sebagaimana diatur Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Berikut bunyi dari Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1981:
1. Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Yang perlu digarisbawahi sebelumnya bahwa KUHAP baru ini tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
“Jadi, polisi adalah penyidik utama dan jaksa adalah penuntut tunggal,” lanjutnya.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri di Kantor Regional 4 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 di Jalan Merak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Rabu (12/3/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara dalam rancangan RUU KUHAP, hal tersebut diatur dalam bagian Penyidik dan Penyelidik Pembantu pada Pasal 6.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Proses Legislasi

Merujuk situs DPR, proses legislasi terkait revisi KUHAP ini baru sampai tahap penetapan revisi menjadi usulan DPR. Komisi III DPR berencana akan mulai pembahasan pada masa sidang yang akan datang.
"Semua kami di Komisi III akan kembali ke dapilnya masing-masing untuk menyerap dan mendengarkan aspirasi, baik dari lingkungan kampus, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat luas, terutama juga kelompok-kelompok aktivis dan pejuang-pejuang di masyarakat sipil untuk kita dengarkan masukannya, untuk kita lengkapi KUHAP kita ini," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
"Karena itu saya mengimbau, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, mari tumpahkan pikiranmu, kasih ide dan pikiranmu, agar KUHAP yang kita bahas bersama ini bisa memenuhi rasa keadilan kita semua. Itu saja pimpinan," sambung politikus Demokrat itu.
ADVERTISEMENT