Rangkuman Isi KUHP: Mayoritas Tindak Pidana Diancam 7 Tahun Penjara
·waktu baca 4 menit

Butuh waktu ekstra untuk membaca pasal demi pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan itu tebalnya mencapai 238 halaman. Isinya terdiri dari 37 bab, dan terdiri dari 624 pasal.
Sebelumnya, Indonesia menggunakan KUHP lama yang berisi 49 bab dan terdiri dari 569 pasal. Produk hukum kolonial Belanda itu dipakai sejak tahun 1918 dan terus digunakan meski Indonesia sudah merdeka.
Sementara itu, KUHP yang baru ini mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang. Aturan ini dinilai lebih bisa mengakmodir situasi Indonesia yang sudah berubah.
Lantas, apa sebetulnya isi KUHP itu?
Serba-serbi Ancaman Pidana
KUHP terdiri dari pidana penjara, pidana mati, pidana sosial, serta hukuman denda. Pidana sosial disebut dapat diterapkan sebagai alternatif pidana yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Pidana sosial ini biasanya diterapkan jika seseorang tak mampu membayar denda.
Sementara itu, dalam UU tersebut terdapat 22 jenis durasi pidana dengan 8 kategori denda. Meski begitu, terdapat tindakan yang hanya dikenakan pidana penjara atau pun denda saja.
Berdasarkan pembacaan kami terhadap UU itu, pidana penjara paling singkat adalah 1 bulan dan paling lama adalah 20 tahun. Sementara pidana sosial paling singkat 8 jam dan paling lama 10 hari.
Pidana penjara paling singkat itu ada di BAB III tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan pada pasal 82 ayat 2 poin b. Itu terjadi kalau seorang terpidana yang dikenakan denda tidak sanggup membayar denda atau pelelangan hartanya pun cukup tidak membayar denda. Jadi, digantikan dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan.
Sedangkan dengan ancaman penjara yang paling lama 20 tahun terdapat 18 tindakan yang tercatat dalam 15 pasal. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa pasal yang mengklasifikasi tindakan dengan poin atau ayat.
Kami mencatat bahwa tindak pidana paling banyak adalah dengan ancaman 7 tahun penjara.
Contoh pasalnya adalah sebagai berikut:
Pasal 419 ayat 1
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 460 ayat 1
Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sementara itu, salah satu tindakan yang tercatat dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun adalah tindak pidana korupsi. Itu tercatat pada pasal 630 yang berbunyi:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Namun, ancaman soal tindakan pidana ini lebih rendah dari hukuman yang ada dalam pasal 2 UU Tipikor. Sebab, dalam UU Tipikor hukuman bagi koruptor itu minimal 4 tahun dengan minimal denda 200 juta. Sedangkan di KUHP terbaru, minimal hukumannya hanya 2 tahun dengan minimal denda 10 juta.
Di sisi lain, jumlah tindakan pidana yang paling banyak tercatat pada ancaman pidana penjara 7 tahun. Ada sebanyak 76 tindakan dalam pidana penjara itu. Berikut data lengkapnya.
Ancaman Denda
Ada 8 kategori pidana denda dalam KUHP terbaru. Ancaman denda ini pun bisa berdiri sendiri atau bahkan masuk mendampingi hukuman pidana penjara.
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 8 data
No | Kategori | Jumlah Denda |
|---|---|---|
1 | I | Rp1.000.000,00 |
2 | II | Rp10.000.000,00 |
3 | III | Rp50.000.000,00 |
4 | IV | Rp200.000.000,00 |
5 | V | Rp500.000.000,00 |
6 | VI | Rp2.000.000.000,00 |
7 | VII | Rp5.000.000.000,00 |
8 | VIII | Rp50.000.000.000,00 |
Contoh denda Ro 1 Juta
Pasal 279 ayat 1
Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I
Pasal 375 ayat 2
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII
Hukuman Mati
Meski begitu, terdapat juga hukuman mati yang tercatat dalam KUHP terbaru. Ada 18 tindakan pidana yang tercatat dalam 16 pasal yang dikenai pidana mati. Berikut daftarnya.
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 18 data
NO | Pasal | Tindak Pidana |
|---|---|---|
1 | Pasal 13 ayat 4 | Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
2 | Pasal 15 ayat 4 | Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun |
3 | Pasal 17 ayat 4 | Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
4 | Pasal 21 ayat 4 | Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
5 | Pasal 121 ayat 2 poin c | Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII |
6 | Pasal 131 ayat 1 poin e | Setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. |
7 | Pasal 191 | Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
8 | Pasal 192 | Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
9 | Pasal 212 poin a dan b | Berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepada kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang, atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; |
Menyebabkan atau memudahkan huru-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara. |
Soal hukuman mati yang ada dalam KUHP itu pun tengah menuai sorotan. Sebab, hukuman itu dinilai malah mempunyai masa percobaan. Jadi, pasal ini dianggap bisa menjadi celah permainan oleh kepala lapas penjara. Berikut bunyi pasal 100 KUHP yang menjelaskan soal hukuman mati itu.
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
Reporter: Tri Vosa Ginting
