Rangkuman Vonis Pembunuh Yosua: Sambo Pidana Mati, Eliezer 1,5 Tahun

15 Februari 2023 14:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi vs Richard Eliezer. Foto: ANTARA dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi vs Richard Eliezer. Foto: ANTARA dan kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah selesai. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi berpangkat brigadir itu.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis dibacakan pada Senin (13/2) hingga Rabu (15/2). Total ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni:
Pembunuhan Yosua terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Pemicunya, amarah Ferdy Sambo usai mendengar Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua.
Kelimanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Putusan ini diketok majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa. Kecuali vonis Richard Eliezer yang merupakan seorang justice collaborator.
Berikut rangkuman vonis kelima terdakwa:
Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan