Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Rano-Embay Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK
28 Februari 2017 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya dinyatakan kalah dalam Pilgub Banten dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Banten. Atas hal itu, tim hukum Rano-Embay mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengklaim ada dugaan pelanggaran yang diabaikan KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, mengatakan gugatan didaftarkan pukul 16.17 WIB, Selasa (28/2). Gugatan didaftarkan karena tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran yang diklaim bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
"Dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin, KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi pasangan Rano-Embay," ujar Basarah.
Padahal menurutnya, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Begitu pula di Kota Tangerang, permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data saksi, dengan data di kotak suara dianggap diabaikan KPU dan Bawaslu. Padahal, terdapat bukti kuat dan lengkap terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa.
"Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran Saksi Rano Embay di dalam rapat pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi," beber Basarah.
"Sehingga saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk walkout dari rapat pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut," imbuh politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi. Diharapkan MK dapat memberi keputusan atas temuan pelanggaran tim Rano-Embay yang bisa berpengaruh pada hasil suara.
"Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah," tegas Basarah.