Rano Karno Kembali Disebut Terima Korupsi Proyek Alkes Rp 700 Juta

6 Januari 2020 14:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama eks Gubernur Banten, Rano Karno, kembali disebut terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
ADVERTISEMENT
Rano Karno yang kini manjadi anggota DPR, disebut menerima hasil korupsi proyek alkes sebesar Rp 700 juta. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, menyatakan uang itu diberikannya secara langsung kepada Rano.
"Terkait dakwaan kami ada Pak Rano. Berapa Anda berikan?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Roy Riady, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
"Rp 700-an (juta) lah, Pak," jawab Djadja saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Djaja menyatakan pemberian itu atas persetujuan Wawan. Uang itu diberikan ke Rano Karno secara bertahap.
"Pemberian atas perintah Wawan? Berapa kali, Pak?" tanya Roy.
Djaja Buddy Suhardja dan Ajat Drajat Ahmad Putra Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Sampai 5 kali kalau enggak salah. Ada saya langsung (yang berikan) ke rumahnya dan kantornya (Rano). Itu seizin beliau (Wawan) juga" kata Djadja.
ADVERTISEMENT
Djaja menuturkan, sebelum memberikan uang, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan ajudan Rano. Sehingga pemberian uang itu diberikan dengan saksi yakni ajudan dan sopir Rano. Djadja mendapatkan uang itu dari Dadang Priyatna, anak buah Tubagus Chaeri Wardana
"Saya selalu bersama-sama ajudan dan sopir (Rano). Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang (anak buah Wawan, Dadang Priyatna) langsung (diberikan ke Rano). Enggak diinapkan, waktu itu sudah telepon (ajudan Rano), Pak," kata Djadja.
Disebutnya nama Rano yang menerima uang hasil korupsi proyek alkes bukan kali ini saja terjadi. Dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pada 2017 lalu, Rano juga disebut menerima Rp 700 juta.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat kasus ini terjadi, Rano Karno masih menjabat Wakil Gubernur Banten. Sementara Gubernur Banten saat itu ialah kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah. Rano menjadi Gubernur Banten usai Atut terjerat kasus di KPK.
ADVERTISEMENT
Namun tudingan tersebut telah dibantah Rano. Berikut 6 poin bantahan yang disampaikan Rano dalam keterangan tertulis pada tahun 2017 lalu:
1. Saya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang diembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.
2. Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana. Saya mengimbau Saudara Djadja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
3. Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya.
4. Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya.
ADVERTISEMENT
5. Dalam persidangan hari ini Saudara Djadja sendiri juga telah menyampaikan pengakuan tak pernah menyerahkan kepada saya uang/aliran dana yang dituduhkannya kepada saya. Fakta ini dengan sendirinya membantah tuduhan yang dibuat Saudara Djadja atas saya. Kembali saya meminta Saudara Djadja untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya dan membuka siapa pihak yang dimaksud telah menerima aliran dana tersebut.
6. Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.