Rapat Alot, DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Jadi Besok

25 November 2020 22:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah, DPR dan DPD masih belum menyepakati Penyusunan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Sebab, masih ada ada 3 RUU yang ditolak mayoritas fraksi sehingga dibutuhkan lobi antar fraksi.
ADVERTISEMENT
3 RUU yang mendapat penolakan yakni RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sedangkan 38 RUU yang sebelumnya disepakati Panja penyusunan Prioritas Prolegnas 2021, seluruhnya sudah disepakati.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agats menjelaskan, masing-masing RUU itu ditolak oleh 6 Fraksi. RUU Bank Indonesia sudah merupakan kesepakatan di rapat Panja sebelumnya.
Sementara RUU Ketahanan Keluarga ditolak oleh Gerindra, PKB, Golkar, PDIP NasDem dan Demokrat.
Terkahir RUU HIP ditolak oleh PKS ,PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB, Gerindra. Hanya PDIP yang ingin RUU itu tetap dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Sedangkan PPP menyatakan mendukung RUU HIP meski secara tidak langsung.
Anggota DPR RI fraksi Gerindra Supratman terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta empat pimpinan lainnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Karena masih ada sejumlah penolakan, Baleg mengambil forum lobi pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sekitar pukul 22.05 WIB, Supratman mengumumkan pengambilan keputusan ditunda karena masing-masing fraksi masih membutuhkan waktu lobi.
ADVERTISEMENT
"Terkait keputusan malam ini, 3 RUU yang tadi saya sebutkan fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu untuk melakukan Lobi pendalaman, kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok," tambah dia.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Supratman menambahkan, nasib dari 3 RUU itu baru akan diketahui pada Kamis (26/11). Seluruh pihak termasuk MenkumHAM Yasonna Laoly dan unsur DPD menyepakatinya.
"Nanti waktunya akan kita sampaikan lagi on call lah," tutup Supratman.
Pembahasan Prolegnas 2021 di mulai sejak pukul 19.00 WIB. Mulanya, Baleg menyampaikan hasil penyusunan Prolegnas oleh Panja, pandangan pemerintah, lalu pandangan fraksi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, karena masih ada perbedaan pandangan atas sejumlah RUU, maka keputusan belum bisa diambil.
Berikut 38 usulan RUU Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
ADVERTISEMENT
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI
ADVERTISEMENT
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
ADVERTISEMENT
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ADVERTISEMENT
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)

RUU usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)