Rapat Bahas Putusan Gugatan Pilpres Sampai Malam, Ada Hakim MK Nginap di Kantor

18 April 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton membahas putusan perselisihan hasil Pilpres 2024. Beberapa hakim harus pulang larut malam bahkan sampai menginap di kantor untuk bisa mengejar agenda pembacaan putusan pada 22 April nanti.
ADVERTISEMENT
“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak,” kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4).
Fajar menegaskan bahwa agenda pembacaan putusan tetap diagendakan untuk 22 April. Jadwal ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang memberi kesempatan bagi hakim untuk memutus sengketa Pilpres dalam jangka 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
“Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 [April 2024] itu sudah diagendakan rapat, rapat, rapat. Dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22,” imbuh Fajar.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Proses persidangan memang sudah tak ada lagi. Semua pihak dari Pemohon, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD; maupun pihak KPU dan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan kesimpulan.
ADVERTISEMENT
Kini tahapan persidangan hanya tinggal menunggu MK merampungkan RPH dan mengumumkan putusannya pada 22 April mendatang.