Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rapat Bahas Rp 349 T Ditunda karena Menkeu ke Luar Negeri, Lanjut Usai Lebaran
11 April 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rapat Komisi III DPR dengan Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkeu Sri Mulyani terkait dugaan TPPU Rp 349 triliun ditunda hingga masa sidang berikutnya pada Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hari ini belum dapat dituntaskan karena Sri Mulyani harus ke luar negeri. DPR akan memasuki masa reses pada Kamis (13/4) mendatang, dan kembali memasuki masa sidang pada 16 Mei mendatang.
"[Rapat] dengan Komite Koodinasi Nasional TPPU tidak selesai karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan keluar negeri," ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni usai rapat, Selasa (11/4).
Sahroni melanjutkan, penjelasan Sri Mulyani dan Mahfud MD dugaan TPPU dari aliran mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu sudah cukup rinci. Sri Mulyani menerangkan sebagian temuan tersebut sudah ditindaklanjuti, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan.
Sehingga ia berharap kesimpulan final dapat diputuskan dalam rapat selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti di rapat lanjutan mungkin di masa sidang yang akan datang, teman-teman silakan untuk dari Ibu Menkeu apa yang menjadi bahan finalisasi terkait dengan laporan Bu Menteri," ungkap dia.
Sahroni mengakui ada sebagian usul anggota DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menuntaskan aliran dana mencurigakan di Kemenkeu. Tetapi Sahroni menjelaskan, hal itu baru dapat diputuskan pada rapat final mendatang.
"Nanti kita lihat setelah masa sidang yang akan datang. Tadi juga Bu Menteri jelasin ada yang ditindak langsung dari Kemenkeu ada sindikasi negatif yang dilakukan transaksi tersebut. Jadi tidak semua hal terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu," jelasnya.
Sahroni juga menilai apabila sebagian temuan sudah ditindaklanjuti Kemenkeu, pemerintah atau Komite TPPU tak perlu lagi membentuk satgas.
ADVERTISEMENT
"Ini kan baru diusulin oleh Ketua Komite ya, tapi kita berharap bahwa sebenernya satgas itu nggak perlu, kan komite ini sudah ada, komite ini lah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK. Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu aja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil laporan analisa dari PPATK kepada Komite," pungkas dia.