Rapat Bahas RUU Polri, Ketua Komisi III Soroti Netralitas Polisi di Klub Bola
·waktu baca 6 menit

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti keterlibatan institusi kepolisian dalam klub sepak bola. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama praktisi hukum dan akademisi yang membahas masukan terkait RUU Polri.
Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan persepsi, Polri seolah-olah berhadapan dengan masyarakat.
“Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia kemudian menyinggung keberadaan sejumlah klub sepak bola yang berkaitan dengan kepolisian. Salah satunya adalah Bhayangkara FC.
“Ya, ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, Pasal 28 Undang-Undang Polri memang mengatur mengenai netralitas politik anggota kepolisian. Namun menurutnya, prinsip netralitas seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks politik praktis semata.
“Ada Pasal 28 di Undang-Undang Polri yang mengatakan Polri itu netral secara politik. Memang baru secara politik aturannya. Tapi kita nggak bisa mengabaikan psikologis yang ada di kalangan pendukung bola ini,” katanya.
Ia menilai keberadaan klub sepak bola yang melekat dengan Polri berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, terutama ketika klub tersebut melawan klub lain.
“Tapi soal Bhayangkara ini saya juga perlu pertanyakan ke teman-teman. Apakah pas ya kan ya? Kalau Polri misalnya melaksanakan apa bantu penanganan COVID di luar tupoksi resmi oke-oke saja. Bantu misalnya tanam jagung menurut saya nggak ada masalah, bahkan sangat positif,” tutur Habiburokhman.
“Tapi kalau ikut ya kan ya, mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memposisikan ya seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa itu kan, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan nih Polri dengan Jakmania. Iya kan. Begitu juga di tempat-tempat lain,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan manfaat langsung yang diperoleh institusi Polri dari pengelolaan klub sepak bola profesional. Menurutnya, tugas kepolisian saat ini sudah sangat banyak, termasuk berbagai penugasan tambahan dari pemerintah.
“Padahal nama Bhayangkara itu kan mutlak milik Polri ya, asosiasinya ke institusi Polri. Dan juga dari segi pelaksanaan tugas apakah ini tidak menjadi beban justru buat institusi Polri,” ujar Habiburokhman.
“Kasihan sekali Pak, kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi. Dan apakah membawa kemanfaatan?” sambung dia.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila Polri berkontribusi dalam pembinaan olahraga. Menurutnya, langkah tersebut bisa dilakukan melalui pembentukan akademi atau program pengembangan atlet.
“Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi, ya kan ya. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan nggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada,” katanya.
“Jadi konteks netralitas secara politik itu menurut saya harus juga dipahami secara substansi, bukan hanya dalam konteks politik praktis tapi hal-hal seperti itu,” imbuh dia.
Habiburokhman menilai hal tersebut dapat berpotensi membebani kepolisian
“Begitu juga misalnya apakah pantas polisi-polisi ya kan di Polda masing-masing mendukung klub sepak bola dari provinsi tersebut. Misalnya Kapolda Metro misalnya pakai jersey Jakmania gitu kan dukung. Bukankah Kapolda Metro itu walaupun bertugas di Metro juga Kapoldanya pendukung Persib, ya kan?” ungkap Habiburokhman.
“Nah, ini menarik Pak ya karena bisa menjadi hal yang tidak produktif ya dan justru menjadi beban buat saudara-saudara kita di Kepolisian,” sambungnya.
Kata Para Praktisi Hukum dan Akademisi
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi. Ia menilai institusi negara harus berhati-hati ketika menggunakan simbol dan identitas lembaga dalam aktivitas yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
“Lembaga institusi kenegaraan atau lembaga-lembaga yang terkait dengan negara memang perlu menjaga diri ya Pak Ketua, terutama ketika menggunakan simbol-simbol institusi yang itu sangat dekat atau melekat dengan institusi tersebut,” kata Tholabi.
“Apalagi ini misalnya terkait dengan lembaga yang memang harus berdiri di tengah. Kemudian mendirikan atau membuat sebuah klub sepak bola yang itu menggunakan simbol institusi dan kemudian ini memicu apa namanya conflict of interest gitu,” sambungnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa institusi negara tidak lagi berada di posisi netral.
“Nah padahal posisi polisi itu mestinya harus berdiri di tengah dan tidak berpihak ke mana-mana. Tapi ketika menggunakan labelnya menjadi sebuah FC, menjadi sebuah apa namanya klub yang itu harus bertanding, mau tidak mau kan ada pendukungnya gitu,” kata Tholabi.
“Saya kira ini adalah bagian yang memang setuju Pak Ketua yang harus diatur, ditertibkan supaya apa namanya ya lembaga-lembaga yang mestinya clear gitu tidak menjadi partisan atau membuat kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang itu akan berbahaya untuk kemajuan, eksistensi bangsa kita,” lanjutnya.
Sementara itu, akademisi hukum Radian Syam menilai seluruh klub sepak bola profesional pada dasarnya tunduk pada prinsip netralitas yang diatur dalam Statuta FIFA.
“Tidak boleh kemudian ada intrik-intrik politik atau hal-hal yang lain yang kemudian merugikan dari liga tersebut,” ujarnya.
Ia sepakat bahwa netralitas harus tetap dijaga apabila sebuah institusi memiliki keterlibatan dalam klub sepak bola.
“Karena netralitas di dalam olahraga itu kan juga menjadi penting. Ya harus ada sebuah apa namanya, karena olahraga ini kan hobi masyarakat dan kemudian bola pun juga apa namanya menjadi olahraga yang diminati oleh bangsa kita,” ungkap Radian.
“Dan oleh sebab itu netralitas itu menjadi penting dan harus tunduk juga kepada hal-hal yang memang diatur secara internasional dalam hal ini FIFA,” sambung dia.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Rullyandi menilai isu tersebut perlu dibahas secara hati-hati karena aturan netralitas dalam Pasal 28 UU Polri pada awalnya memang ditujukan untuk politik praktis.
Namun demikian, ia mengakui bahwa aktivitas di luar tugas pokok institusi yang berpotensi memunculkan friksi sosial tetap perlu menjadi perhatian.
“Itu juga perlu dikaitkan dengan sebuah posisi institusi yang memang harus dijaga netralitasnya,” ujar Rullyandi.
Ia mengusulkan apabila nantinya diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka aturan tersebut harus berlaku setara bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak hanya ditujukan kepada satu institusi tertentu.
“Jadi ini sebuah ya kebijakan yang memang ditertibkan dalam arti ya memang harus melalui suatu produk hukum dan semua APH itu tidak boleh membentuk hal yang sama,” katanya.
“Itu lebih fairness, lebih adil daripada hanya menyudutkan satu institusi tertentu. Karena konteks dalam Pasal 28 itu tidak masuk sebetulnya dari apa kegiatan-kegiatan praktis tadi. Itu kan kegiatan hobi. Kemudian di dalamnya ada orang partai, orang ini ya kemudian bisa berkumpul gitu ya kemudian bisa memicu suatu gelombang tertentu,” pungkas dia.
