Rapat dengan Baleg soal RUU Imigrasi, Silmy Karim Minta Petugasnya Diberi Senpi

11 September 2024 15:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Baleg DPR menggelar rapat panja membahas Revisi Undang-undang Keimigrasian, Rabu (11/9). Dirjen Imigrasi Silmy Karim hadir langsung dalam rapat. Termasuk Menkumham Supratman Andi Agtas.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin dari RUU Imigrasi yakni usulan agar petugas Imigrasi dilengkapi senjata api. Berikut bunyi usulannya:
Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial NP (26) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali, Senin (9/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, lantas meminta penjelasan dari pemerintah terkait usulan ini.
"Sebentar, sebentar, kami minta penjelasan dari pemerintah terkait dengan usulan yang disampaikan tadi," ucap Awiek.
"Silakan pemerintah, mungkin ada case sehingga diperlukan," tambah Awiek.
Silmy Karim lantas membeberkan alasan mengapa petugas Imigrasi perlu dilengkapi senjata api. Ia menyebut sudah ada beberapa petugas Imigrasi meninggal akibat tidak dilengkapi senjata yang menunjang.
"Jadi ada beberapa kasus anggota kami gugur dalam tugas," kata Silmy.
ADVERTISEMENT
"Terakhir di masa kami menjadi Dirjen adalah satu ketika itu terjadi di kantor Imigrasi Jakarta Utara, saat itu kami mendapat limpahan dari Densus ya, 3 tawanan teroris yang mana siap untuk dideportasi. Ketiga kawanan teroris ini di subuh itu ketika anggota kami sedang sahur di tahun 2023, di situ juga ada anggota Densus yang wafat juga, karena kita tidak bersenjata, satu anggota kita gugur karena tidak bisa menghadapi teroris tersebut yang siap untuk dideportasi," jelas Silmy.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Silmy lantas membeberkan kasus lain di mana anggotanya dibunuh ketika dalam proses pendampingan di apartemen di Jakarta. Ia menyebut, petugas Imigrasi tidak bersenjata dan mendapat serangan.
"Nah ini hal-hal yang belum mendapatkan dukungan, sarana untuk bela diri, paling tidak dalam konteks untuk ofensif, tapi lebih kepada bela diri," ucap Silmy.
ADVERTISEMENT
Silmy kemudian menyinggung institusi lain seperti Bea Cukai dan Kementerian LHK yang petugasnya dibekali senjata.
Awiek merespons jawaban Silmy. Menurutnya selain TNI-Polri, di beberapa instansi sipil memang ada petugas yang dilengkapi persenjataan.
"Tetapi ada ketentuan khusus. Nah kalau bisa norma yang ada di undang-udang yang mengatur misal kayak tadi Bea Cukai memperbolehkan pakai senjata, kira-kira normanya bisa diadopsi. Berbeda dengan rumusan awal," kata Awiek.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Sementara Anggota DPR, Christina Aryani, memaklumi jika petugas Imigrasi membutuhkan senjata api. Namun ia meminta contoh petugas Imigrasi di negara mana yang sampai perlu dilengkapi senjata api.
"Kita sudah lihat risiko pekerjaannya, mungkin Pak Dirjen bisa mencontohkan praktik di negara lain di mana Imigrasinya memiliki senjata?" ucap dia.
ADVERTISEMENT
Silmy pun menjawab Imigrasi di luar negeri dalam penegakan hukum dilengkapi senjata. Seperti Malaysia dan Singapura termasuk Australia.
Sedangkan Menkumham mengatakan, rumusan ini sudah sangat spesifik. Ia memastikan tidak akan asal memberikan senjata kepada petugas Imigrasi.
"Tidak mungkin Imigrasi memberikan senjata kepada orang yang akan menerbitkan paspor, di layanan konter Imigrasi. Karena itu dengan ada diksi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, itu sudah menggambarkan sesuatu yang sangat spesifik. Jenis senjata, kaliber peluru, kan sudah diatur dalam UU tersendiri," kata Supratman.
Dalam akhir rapat, Baleg DPR menerima masukan ini.
"Tentunya nanti syarat-syaratnya, yang disampaikan oleh anggota (Baleg) menjadi bagian dalam penyusunan peraturan teknis," kata Awiek.
"Sudah setuju ya. Dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syaratnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setuju ya," tutup Awiek.
ADVERTISEMENT