Rapat di DPR, Gubernur Maluku Minta RUU Daerah Kepulauan Lindungi Warga Pesisir

Gubernur Maluku sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSDK), Hendrik Lewerissa, mengusulkan adanya perlindungan afirmatif bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar dan terisolir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Menurutnya, ketentuan dalam draf RUU saat ini belum mengakomodasi masyarakat di pulau-pulau kecil yang berada di luar kategori Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), padahal memiliki kondisi sosial ekonomi yang serupa.
Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat kepulauan perlu diperluas agar tidak hanya diberikan kepada wilayah yang berstatus PPKT.
“Perlindungan afirmasi bagi masyarakat pulau terluar dan terisolir. Ketentuan dalam pasal 37 hanya menyebut masyarakat di pulau-pulau kecil terluar atau PPKT. Sedangkan banyak masyarakat di pulau-pulau kecil yang tidak termasuk dalam klasifikasi PPKT, tetapi mengalami kondisi sosial ekonomi serupa. Contohnya Pulau Banda, Pulau Tehor, dan lain-lain di Provinsi Maluku,” kata Hendrik saat rapat dengan Pansus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Karena itu, Hendrik mengusulkan penambahan ayat baru dalam Pasal 37 agar masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terisolir di luar kategori PPKT juga memperoleh perlakuan khusus dari negara.
“Usulan menambahkan ayat 3 pada pasal 37, perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi masyarakat di pulau-pulau terisolir di luar PPKT dengan karakteristik sosial ekonomi setara. Perlindungan ini perlu dibarengi dengan subsidi transportasi antar pulau dan pelayanan publik berbasis laut,” ujarnya.
Selain mengusulkan afirmasi bagi masyarakat pulau terisolir, Hendrik juga menyampaikan sejumlah masukan lain terkait substansi RUU Daerah Kepulauan. Salah satunya mengenai transformasi ekonomi biru dan pemanfaatan energi laut sebagai arah pembangunan daerah kepulauan.
“Transformasi ekonomi biru dan energi laut berkelanjutan. RUU telah menyebut sektor ekonomi kelautan prioritas, dan menegaskan arah transformasi menuju blue economy dan pemanfaatan energi laut yang menjadi keunggulan komparatif daerah kepulauan,” tutur Hendrik.
“Usulan penambahan pada pasal 34 yang menegaskan pengembangan ekonomi biru berbasis inovasi energi laut, karbon biru, dan konservasi pesisir sebagai sumber pertumbuhan baru. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan untuk mengelola skema karbon kredit dari ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai sumber PAD alternatif,” sambungnya.
Hendrik juga mengusulkan agar RUU memberikan perhatian terhadap pelestarian budaya bahari dan kearifan lokal sebagai bagian dari kebijakan pembangunan daerah.
“Yang ketujuh, pelestarian budaya bahari dan kearifan lokal. Pasal 42 ayat 2 huruf d dan f, pasal ini telah membuka ruang partisipasi masyarakat, namun pelestarian budaya bahari dan hukum adat belum menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
“Usulan menambahkan ayat baru pada pasal 42 yang mewajibkan integrasi nilai-nilai budaya bahari, hukum adat, dan kearifan lokal ke dalam kebijakan pembangunan, tata ruang laut, serta pendidikan daerah,” tambah dia.
Tak hanya itu, Hendrik juga menilai RUU Daerah Kepulauan perlu mengantisipasi tantangan pembangunan jangka panjang melalui penguatan aspek digitalisasi.
“Inovasi dan digitalisasi daerah kepulauan. Dalam menghadapi tantangan 20-30 tahun ke depan, pembangunan kepulauan harus memasuki era transformasi digital maritim. Saat ini RUU belum menyinggung digitalisasi layanan publik, navigasi laut, maupun ekonomi digital kepulauan,” tutur dia.
Untuk itu, ia mengusulkan penambahan satu bab baru yang mengatur inovasi dan digitalisasi daerah kepulauan.
“Usulan menambahkan satu tambahan bab baru Bab 13, Inovasi dan Digitalisasi Daerah Kepulauan, yang mencakup pengembangan smart archipelago system untuk integrasi data cuaca, navigasi, dan logistik laut,” kata Hendrik.
“Yang kedua, digitalisasi layanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan di pulau-pulau kecil. Dan yang ketiga, sistem informasi maritim nasional yang terhubung dengan daerah,” pungkas dia.
