Rapat di Komisi III, Pakar Tekankan Jabatan Sipil Diatur Ketat di RUU Polri
·waktu baca 3 menit

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, menilai penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil perlu diatur secara ketat dalam RUU Polri.
Hal itu disampaikan Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
“Kemudian ada beberapa hal yang memang berkaitan dengan anggota Polri yang bertugas di luar institusi. Misalnya kenapa ini kemudian saya bahas, karena ini berkaitan dengan putusan MK yang terakhir begitu,” ujar Maradona.
Dia menuturkan anggota Polri yang bertugas di luar institusi harus beradasarkan perspektif yang netral.
“Nah kalau saya berpendapat bahwa pengaturan terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi ini harus diletakkan dalam perspektif netralitas politik, merit sistem birokrasi, dan pencegahan perluasan koersif ke ranah sipil, karena ini adalah kewenangan penegak hukum dan seterusnya, sehingga harus kemudian dibatasi,” lanjutnya.
Maradona menegaskan, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya anggota Polri menduduki jabatan sipil, melainkan pada kejelasan fungsi, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya untuk mencegah konflik kepentingan.
“Jadi pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam putusan MK juga terdapat pertimbangan terkait luasnya tugas kepolisian yang memungkinkan adanya kebutuhan penugasan di bidang tertentu. Hal tersebut harus dibatasi secara jelas dalam regulasi.
“Dan kalau kita lihat substansi di putusan MK ini pun sebenarnya juga melihat itu bahwa memang tugas-tugas kepolisian yang tiga tadi itu sangat luas dan bisa jadi dibutuhkan di bidang-bidang yang lain. Sehingga kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini, kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan,” ujar dia.
Namun, ia menekankan untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, penempatannya harus dibatasi secara ketat dan tidak bersifat terbuka.
“Tapi kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini, dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas,” ucapnya.
Maradona menilai perlu ada pengaturan lebih rinci dalam RUU Polri terkait daftar jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, dengan tetap mengacu pada fungsi utama kepolisian.
“Jadi seyogyanya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, ada dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri tentu dikaitkan dengan tiga fungsi kepolisian tadi,” kata dia.
