Rapat Komisi III: MA Kurang Anggaran Rp 7,9 T di 2027, KY Minta Tambah Rp 31,3 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Mahkamah Agung (MA) masih membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp7,9 triliun untuk tahun anggaran 2027. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar di luar pagu yang telah ditetapkan.

Kebutuhan tersebut disampaikan MA dan KY dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pagu anggaran MA untuk tahun anggaran 2027 telah ditetapkan sebesar Rp19,341 triliun. Angka tersebut meningkat Rp2,382 triliun dibandingkan pagu indikatif sebesar Rp16,959 triliun.

“Pagu anggaran Mahkamah Agung tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp 19.341.944.794.000. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 2,382 triliun dibandingkan dengan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 16,959 triliun,” jelas Sugiyanto.

Tambahan Rp2,382 triliun tersebut seluruhnya dialokasikan untuk belanja barang nonoperasional. Pos tersebut sebelumnya sebesar Rp404,982 miliar dan meningkat menjadi Rp2,787 triliun.

Sementara itu, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp13,917 triliun dan belanja barang operasional sebesar Rp2,568 triliun.

Menurut Sugiyanto, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.

Program penegakan dan pelayanan hukum mendapatkan tambahan Rp12,311 miliar. Anggaran itu diarahkan untuk sidang keliling, layanan pos bantuan hukum, pembebasan biaya perkara, bimbingan teknis penyelesaian perkara, serta tambahan biaya penyelesaian perkara berdasarkan standar biaya keluaran.

Sementara program dukungan manajemen mendapatkan tambahan Rp2,37 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan pelaksanaan tugas dan fungsi, pembangunan pengadilan baru, lanjutan pembangunan gedung pengadilan yang telah memperoleh izin presiden, pembangunan rumah dinas atau flat hakim, lanjutan renovasi gedung pengadilan, pemenuhan sarana dan prasarana gedung pengadilan, serta alat pengolah data, peralatan, dan mesin.

“Dengan tambahan tersebut, total pagu anggaran tahun 2027 terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp 19,153 triliun dan program penegakan dan pelayan hukum sebesar Rp 188,734 miliar,” tutur Sugiyanto.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

MA Masih Kurang Rp7,9 Triliun

Meski pagu anggaran MA telah bertambah Rp2,382 triliun, kebutuhan anggaran untuk 2027 belum seluruhnya terpenuhi.

Sugiyanto mengatakan MA sebelumnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp10,303 triliun. Namun, baru Rp2,382 triliun yang disetujui dan masuk dalam pagu anggaran 2027.

Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan anggaran sekitar Rp7,92 triliun. Kekurangan tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp3,872 triliun dan belanja nonoperasional sebesar Rp4,048 triliun.

“Dari jumlah tersebut tambahan yang telah disetujui dalam pagu anggaran tahun 2027 adalah sebesar 2,382 triliun. Dengan demikian masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi yaitu belanja pegawai sebesar 3,872 triliun dan belanja non operasional sebesar 4,048 triliun rupiah,” ucapnya.

Sugiyanto menjelaskan kekurangan belanja pegawai diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pegawai serta kebutuhan sumber daya manusia peradilan.

Sementara kekurangan belanja nonoperasional diperlukan untuk mendukung pembinaan dan pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem peradilan, transformasi layanan, serta kebutuhan strategis lainnya di MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Oleh karena itu kami memohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran tambahan tersebut dapat direkomendasikan dalam proses penetapan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan. Dukungan tersebut sangat penting agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan secara berkelanjutan dan kualitas pelayan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan,” ungkap dia.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

KY Ajukan Tambahan Rp31,3 Miliar

Dalam rapat yang sama, KY juga menyampaikan kebutuhan anggaran yang belum terakomodasi dalam pagu 2027.

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan KY memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp201,096 miliar. Angka tersebut meningkat dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp148,51 miliar.

Dalam proses penyusunan pagu, terdapat tambahan atau perubahan alokasi sebesar Rp52,8 miliar sehingga pagu keseluruhan menjadi Rp201,096 miliar.

“Jadi, kegiatan pagu ini bukan semata-mata untuk penambahan belanja administratif, tetapi terutama juga untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan fungsi kelembagaan KY yang belum seluruhnya terakomodasi,” ucap Mulyadi.

Meski demikian, KY masih membutuhkan tambahan Rp31,3 miliar di luar pagu yang telah ditetapkan.

“Meskipun pagu anggaran tahun 2027 telah ditetapkan sebesar 201,096 miliar, berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan masih terdapat beberapa kebutuhan prioritas yang belum dapat sepenuhnya diakomodasi. Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar 31,3 miliar,” jelasnya.

Mulyadi merinci tambahan tersebut terdiri atas Rp17,5 miliar untuk belanja operasional dan pemeliharaan kantor, Rp4,8 miliar untuk kebutuhan nonoperasional, serta Rp9 miliar untuk belanja modal.

Belanja nonoperasional antara lain dibutuhkan untuk layanan manajemen kinerja penghubung KY, layanan umum, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian, monitoring, peliputan dan dokumentasi pimpinan, pengelolaan perpustakaan, layanan data dan informasi, serta tambahan dukungan untuk pengukuran indeks integritas hakim.

Sementara belanja modal Rp9 miliar akan digunakan untuk dua kebutuhan, masing-masing Rp4,5 miliar untuk renovasi ruangan kerja KY dan Rp4,5 miliar untuk revitalisasi data center serta jaringan KY.

“Dan usulan ini kami sampaikan untuk menjamin kesinambungan operasional operasional lembaga sekaligus memperkuat kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY,” ucapnya.

Mulyadi menegaskan tambahan anggaran tersebut bukan sekadar untuk meningkatkan belanja lembaga, melainkan memenuhi kebutuhan yang dinilai berpengaruh langsung terhadap operasional dan pelaksanaan mandat KY.

“Dan dukungan tambahan ini yang kami mohonkan bukan semata-mata dalam perspektif penambahan anggaran tapi juga untuk menutupi kebutuhan yang secara langsung berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan keamanan data, operasional lembaga dan pelaksanaan mandat KY,” kata dia.

KY kemudian meminta dukungan Komisi III DPR terhadap rencana anggaran 2027, termasuk usulan tambahan Rp31,3 miliar tersebut.

“Untuk itu kami mengharapkan dukungan pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR terhadap rencana dan anggaran Komisi Yudisial tahun 2027. Dan kami sangat terbuka untuk mendapat masukan dan saran dari pimpinan,” kata dia.