news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rapat Panja RUU TNI Bahas Penambahan Usia Pensiun Terkait dengan Keuangan Negara

14 Maret 2025 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR mulai melakukan rapat Panja bersama pemerintah membahas revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu yang dibahas adalah mengenai batas usia pensiun TNI.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I, Utut Adianto mengatakan dalam rapat Panja diskusi cukup alot mengenai usulan penambahan usia pensiun karena hubungannya dengan keuangan negara.
“Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (14/3).
Utut mengatakan terkait usulan tersebut, dalam pembahasan RUU juga dilakukan simulasi dengan menggandeng perwakilan dari Kementerian Keuangan.
“Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya ada sekjen Kementerian Keuangan, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wakil Menteri Keuangan juga sudah memberikan simulasi,” ujarnya.
Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Lalu, pemerintah mengusulkan perwira bintang 4, masa dinasnya disesuaikan dengan kebijakan presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 53 ayat 4
Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden.