news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rapat Panja RUU TNI Tambah Poin Ops Militer Selain Perang: Siber hingga Narkoba

15 Maret 2025 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR RI menggelar rapat Panja lanjutan membahas RUU TNI bersama pemerintah. Salah satu poin yang dibahas adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
ADVERTISEMENT
Ada tiga penambahan poin OMSP dari UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yaitu pada pasal 7.
“Pembahasan yang lebih fokus itu tadi menarik itu adalah Operasi Militer Selain Perang. Jadi dari 14 berubah menjadi 17,” kata Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
TB mengatakan DPR dan pemerintah sepakat menambah poin OMSP. Kata dia, beberapa penambahan poin operasi militer selain perang itu berkaitan dengan siber dan narkoba.
“17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah,” tuturnya.
“Yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
TB melanjutkan, terkait hal tersebut ia memastikan bahwa TNI tak akan ikut dalam penegakan hukum karena bukan kewenangannya. Namun, terkait hal teknisnya akan diatur melalui Perpres (Peraturan Presiden).
“Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam UU 34 Tahun 2004, saat ini ada 14 poin yang menjelaskan apa saja yang dimaksud Operasi Militer Selain Perang. Berikut poin-poinnya:
ADVERTISEMENT