Rapat Paripurna DPR Setujui 2 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA

30 Juni 2022 12:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat paripurna DPR menyetujui hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2021/2022. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
Terdapat 8 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang mengikuti fit and proper test tersebut. Namun, total hanya 4 yang lolos.
Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memberikan laporan terkait hasil uji kelayakan yang dilakukan. Ia mengatakan proses pemilihan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
"Komisi III DPR RI memahami kemampuan integritas, wawasan kebangsaan calon hakim agung, merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/6).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat, serta berdasarkan pendapat dan pandangan Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak 2 nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor tahun 2022," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terkait hasil uji kelayakan komisi III DPR tersebut.
"Kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021 2022 tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," ujar seluruh anggota. Dasco langsung mengetok palu persetujuan.
Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang disetujui rapat paripurna DPR: