Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU ITE Jadi UU

5 Desember 2023 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang ke-10 masa sidang II tahun 2023/2024. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang ke-10 masa sidang II tahun 2023/2024. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU ITE menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Selasa (5/12). Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Lodewijk meminta Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan proses revisi UU yang sudah dibahas. Dia mengatakan, pihaknya menyetujui revisi untuk memenuhi rasa keadilan.
"Tujuannya (revisi UU ITE) adalah untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis," kata Kharis.
"Tanggal 10 April disepakati jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM," sambungnya.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kiri) memimpin Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan agar revisi UU ITE disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
"Apakah rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu, Lodewijk mengetuk palu persetujuan.
Dalam revisi UU ITE terbaru, Pasal 27 dan 28 yang dinilai sebagai pasal karet tidak dicabut pemerintah. Namun, dalam revisi terbaru terdapat ketentuan pasal yang diubah.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
Dalam revisi, ditambah Pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Lalu, pasal 28 ayat 1 diatur tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT