Rapat Paripurna DPRD Solo Terkait Pengesahan Pengunduran Diri Gibran Ditunda

19 Juli 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (kiri) mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Pengunduran Diri Wali Kota dan Pengusulan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota di Gedung DPRD Solo.  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (kiri) mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Pengunduran Diri Wali Kota dan Pengusulan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota di Gedung DPRD Solo. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD Solo menunda rapat paripurna pengesahan pengunduran diri Gibran sebagai Wali Kota Solo. Penundaan dilakukan karena Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana ingin melantik lebih dulu Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Setelah Gibran mengundurkan diri dari Wali Kota Solo, Wakilnya, Teguh langsung menjadi Pj Wali Kota Solo. Setelah surat pengunduran diri Gibran disetujui Kemendagri, Teguh secara otomatis naik menjadi Wali Kota Solo.
“Jadi Provinsi Jateng menghendaki Jumat malam pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dilakukan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, Kamis (18/7) malam.
Sedianya, pelantikan Teguh oleh Nana Sudjana dilakukan pada 23 Juli 2024. Tapi, mereka meminta pelantikan dilakukan lebih cepat, yakni Jumat, 19 Juli 2024 pukul 19.00 WIB.
Teguh Prakosa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di DPC PDIP Solo, Sabtu (18/5). Foto: Dok. kumparan
Sugeng menambahkan dalam paripurna di DPRD Solo nanti sudah ada Wali Kota Solo definitif. Agenda paripurna nanti hanya sekadar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Kota plus pengangkatan Wakil menjadi Plt sekaligus Wali Kota.
ADVERTISEMENT
“Jadwal paripurna membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri menyusul pemberitahuan dari Sekwan (Sekretariat DPRD),” pungkasnya.