Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rapat Paripurna Sahkan RUU TNI dan RUU Polri Jadi RUU Inisiatif DPR
28 Mei 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, keimigrasian, dan kementerian negara menjadi RUU inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke 18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (28/5).
“Apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco selaku pimpinan rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir.
Setelah itu Dasco mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
ADVERTISEMENT
RUU TNI dan Polri sempat memancing polemik. Di RUU TNI yang membuat ramai soal TNI tak hanya sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai keamanan.
Kemudian di RUU Polri terkait batas usia pensiun anggota Polri, yang kini menjadi 60 tahun.