Rapat Paripurna Sepakat RUU KUHAP Jadi Inisiatif DPR

18 Februari 2025 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (18/2), menyepakati Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
ADVERTISEMENT
Usulan ini awalnya diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
“Hadirin yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI, Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal penjadwalan paripurna tanggal 18 Februari 2025 terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan sidang paripurna, Adies Kadir.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Kemudian Adies pun mengetuk palu sidang 1 kali tanda pengambilan keputusan.
Dalam sepekan belakangan, Komisi III DPR RI kerap menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa lembaga dan institusi. Salah satunya Komisi Yudisial, untuk menampung usulan aturan yang akan digodok dalam RUU KUHAP.
ADVERTISEMENT
RUU KUHAP ini akan menggantikan KUHAP yang berlaku sejak 1981. RUU KUHAP juga berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan KUHP baru yang mulai berlaku 2026 mendatang.
Tanpa pembaruan KUHAP, implementasi KUHP 2026 bisa terhambat, karena sistem peradilan pidana masih mengacu pada mekanisme lama.