Rapat Perdana Komisi III-Jaksa Agung: Bahas Tom Lembong hingga Makelar Kasus

14 November 2024 7:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Berbagai hal dibahas dalam rapat tersebut. Mulai dari kasus impor gula yang menimpa eks Mendag Tom Lembong hingga gugurnya status tersangka Paman Birin.
Kasus yang menjerat Tom ditangani oleh Kejagung. Mereka juga yang menetatpkaan Tom sebagai tersangka.
Berikut rangkuman rapat tersebut:

Dicecar soal Tom Lembong

Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam rapat kali ini, para anggota dewan mencecar Jaksa Agung terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, terkait kasus impor gula.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, pun mempertanyakan alasan konkret di balik penahanan Tom Lembong.
“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor,” kata Nasir dalam rapat.
ADVERTISEMENT
Nasir khawatir proses penahanan yang masih menimbulkan tanda tanya ini menjadi reaksi negatif untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dikhawatirkan mencederai citra presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.
Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul. Menurutnya, penahanan Tom Lembong ini terkesan terburu-buru.
Di satu sisi ia menganggap penjelasan Kejaksaan soal penangkapan Tom tidak detail sehingga masih menimbulkan pertanyaan masyarakat.
“Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai ada persoalan lain yang akan muncul setelah Tom Lembong menyandang status tersangka.
ADVERTISEMENT
Di mana, menurutnya, hal ini hanya strategi Kejagung untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh. Khususnya untuk menggali keterlibatan Mendag lain.
"Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu," ujar Benny.
"Jadi, saya punya positive thinking, dan menurut saya itu strategi yang tepat, sebab yang lain-lain itu agak sulit kalau Pak Jaksa Agung. Mungkin itu yang gampang," tambah dia.

Bentuk Panja Dalami Kasus di Kejagung yang Belum Jelas

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus-kasus yang masih sumir di mata publik. Salah satunya kasus Tom Lembong yang masih banyak pertanyaan.
ADVERTISEMENT
“Ya, posisi Komisi III kan mitra dengan penegak hukum. DPR itu adalah lembaga legislatif, dia punya kewenangan pengawasan, check and balance dengan organ pembantu presiden, alat negara bernama Kejaksaan Agung,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Rabu (13/11).
Tidak hanya kasus Tom Lembong, Rudianto mengatakan Panja akan mendalami kasus-kasus lain. Tujuannya agar publik tidak skeptis terhadap proses penegakan hukum.
“Tentu kasus-kasus yang menyita perhatian publik, kasus-kasus yang dianggap publik tidak adil, kasus-kasus yang dianggap publik terbang pilih,” tuturnya.
Rudianto berharap, dengan terbentuknya Panja ini, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya memiliki ruang untuk membuktikan.

Usulan Jadi Bapak Restorative Justice

Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam salah satu sesi, anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Stevano Rizky Adranacus, mengapresiasi kerja-kerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin yang selalu mengedepankan restorative justice.
ADVERTISEMENT
“Saya pikir Bapak adalah sosok yang sangat tepat untuk kembali memimpin korps Adhyaksa. Karena faktanya berdasarkan survei september 2024 dari Indikator, Kejaksaan Agung RI menjadi lembaga penegakan hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi,” kata Stevano di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Stevano menilai sosok ST Burhanudin memiliki dua pendekatan progresif dalam menghadapi perkara yang salah satunya adalah restorative justice. Ia lantas mengusulkan agar Burhanudin dipanggil bapak restorative justice.
“Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling banyak melakukan tindakan restorative justice dan kami sangat mengapresiasi hal ini,” tutur anak dari mantan Ketua Komisi III DPR dari PDIP Herman Hery itu.

Makelar Kasus Seribu Miliar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sambangi kediaman Jusuf Kalla di Brawijaya 6, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertanya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai siapa saja hakim dan penyetor yang terlibat dalam makelar kasus seribu miliar eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Bamsoet ingin memastikan, apakah ada nama hakim yang menjadi barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.
“Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya?” tanya Bamsoet dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung.
Tidak hanya nama hakim, Bamsoet ingin memastikan apakah ada keterlibatan pejabat publik lain dalam temuan barang bukti bernilai fantastis itu.
“Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini?” tanya Ketua MPR RI periode 2019-2024 itu.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memberi jawaban singkat usai rapat.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak tahu juga ya, ini lagi pendalaman semua,” kata Febrie saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen usai rapat.
ADVERTISEMENT