news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rapat RUU TNI: 16 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif, Terbaru di BNPP

15 Maret 2025 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil turut dibahas dalam rapat Panja RUU TNI antara Komisi I dengan pemerintah. Ada satu usulan tambahan bahwa TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
ADVERTISEMENT
Hal itu bertambah lagi dari sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan di lima jabatan sipil dari 10 jabatan yang tertera pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10,” kata Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
“Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5. Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, TB mengatakan hal tersebut sudah diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah. Politisi PDIP itu juga menyebut, selain dari 16 jabatan tersebut, TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.
ADVERTISEMENT
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Berikut pasalnya:
Pasal 47
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengajukan penambahan lima jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif.
ADVERTISEMENT
Berikut 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun:
Jika merujuk pernyataan Sjafrie, ada penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejagung.
Sehingga jumlah kementerian/lembaga dalam pembahasan panja hingga saat ini yang bisa diisi oleh TNI aktif sebanyak 16 dengan tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).