Rapur DPR Sahkan 15 RUU Kab/Kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel Jadi UU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat Paripurna DPR mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi undang-undang.

Mulanya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda untuk menyampaikan laporannya.

Rifqi menegaskan, 15 RUU Kabupaten/Kota itu tidak berkaitan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan demikian, pengesahan aturan tersebut tidak berarti ada pemekaran wilayah maupun pembentukan kabupaten, kota, atau provinsi baru.

“Perlu kami tegaskan bahwa 15 rancangan Undang-undang ini bukanlah rancangan Undang-undang yang membentuk pembentukan Daerah Otonomi Baru, tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota maupun provinsi,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut dia, 15 RUU tersebut juga tidak menambah struktur pemerintahan di daerah, baik pada tingkat kecamatan maupun desa. Selain itu, aturan tersebut tidak menimbulkan beban fiskal baru bagi negara maupun daerah.

Rifqi mengatakan pembahasan 15 RUU tersebut dibatasi pada empat pokok utama.

“Yang pertama penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar diselaraskan dengan dasar hukum konstitusi

positif kita hari ini yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten atau kota yang secara lokasi beberapa berubah sesuai dengan pembentukan daerah-daerah otonom baru di dalam kabupaten kota tersebut,” kata Rifqi.

“Penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial atau BIG dan administrasi wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Dan yang keempat penyempurnaan karakteristik daerah yang mencerminkan kondisi geografis, sosial budaya, sejarah dan kekhasan masing-masing daerah,” lanjutnya.

Setelah itu, Cucun pun meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

Peserta sidang pun menyetujui. Cucun kemudian mengetuk palu sebagai tanda 15 RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Adapun 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut meliputi yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.