Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Anggaran untuk kebijakan tersebut disiapkan sebesar Rp 23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Menyangkut dana transfer ke daerah. Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah menyepakati pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Menurut Said, pengambilalihan pembiayaan tersebut akan mengurangi beban anggaran yang selama ini harus disediakan pemerintah daerah untuk membayar kebutuhan pegawai PPPK. Ia menyebut sebagian besar PPPK tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending yang berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja infrastruktur daerah.

“Mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengamanatkan pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% yang berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” jelas Said.

Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

“Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” pungkas Said.

Setelah Said memaparkan pembahasan RAPBN 2027, Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Para anggota dewan pun serentak menyetujui. “Setuju,” katanya. Puan pun mengetuk palu tanda persetujuan.