Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam kesaksiannya, ia mengaku sudah meminta izin kepada Ratna Sarumpaet untuk mengunggah foto wajah Ratna yang babak belur ke media sosial.
ADVERTISEMENT
"Pak Fadli Zon berdiri, 'Mbak ini di luar ada yang ngomong hoaks, lho. Saya foto ya Mbak, saya mau tweet nih sekarang' , katanya. Terus difoto sama Fadli Zon, di-tweet. Karena Pak Fadli, saya pun berdiri, 'Mbak saya ambil foto juga ya, saya buat di Facebook'," kata Nanik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
"Apakah saudara terdakwa mengizinkan untuk di-upload ke Facebook?" tanya jaksa.
"Ke Pak Fadli mengizinkan, ke saya juga," jawab Nanik.
Namun, di lokasi terpisah, kesaksian Nanik itu dibantah oleh Ratna Sarumpaet. Ratna menyebut, Nanik saat itu berusaha membujuknya dan merengek-rengek agak foto wajah Ratna yang terluka bisa diunggah.
"Dia mengatakan minta ini, seperti menggambarkan dirinya anak kecil yang sedang membujuk saya. Minta foto saya supaya bisa dikasih ke Twitter. Enggak, saya enggak tipe orang kayak gitu," kata Ratna usai kembali ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (2/4).
"Dia memberikan kesaksian yang totally bohong mengenai penyebaran Facebook, penyebaran Twitter. Katanya saya ngasih izin, padahal enggak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ratna menyebut, sebenarnya Nanik telah mencabut keterangan mengenai unggahan di Facebook tersebut di BAP. Namun, rupanya pernyataan itu masih dikeluarkan oleh Nanik di persidangan.
"Dia memang nulis ke Facebook, lalu dia bilang, dia saya izinkan, padahal di BAP sudah dibatalkan. Dia sendiri yang minta dibatalkan," pungkas Ratna.
Terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum selain Nanik adalah para staf Ratna, yakni Rubangi, Sahrudin, dan Makmur.