Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ratna 'Bos' Judi Omzet Rp 3,9 per Hari Usai Pingsan: Syok Pidana 10 Tahun Bui
26 Agustus 2022 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus tindak pidana judi online Ratna alias Ningsih alias RM (26), warga Kota Tangerang, mengaku syok hingga jatuh pingsan usai mendengar ancaman penjara 10 tahun akibat perbuatannya. Dia semaput dalam sesi konferensi pers di hadapan awak media pada Kamis (25/8) di Mapolda Banten, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendengar ancaman yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas. Tidak menyangka ancaman pidana itu 10 tahun," kata Ratna, Jumat (26/8).
Ratna merasa sangat menyesal telah menjadi bagian dari sebuah sindikat perusahaan judi online meski omzet yang diraihnya bisa mencapai Rp 3,9 miliar per hari.
"Sangat menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.
Polisi secara resmi menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian lantaran menjadi koordinator dalam mengelola sebanyak 50 situs judi online bersama 10 orang lainnya dengan barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 931 juta.
"Jadi saat berlangsungnya presscon kemarin (Kamis), tersangka RM alias Ningsih ini jatuh pingsan karena syok mendengar ancaman pidana yang dibacakan yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
ADVERTISEMENT
Ratna mengendalikan bisnis haram itu sejak 2021. Kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya.
Shinto Silitonga mengatakan Ratna adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.
Yang pasti, Ratna pulang ke Indonesia pada 2020. Di tahun 2021, dia mulai mengendalikan bisnis judi online dengan server dari Kamboja. Kamboja saat ini dikenal sebagai lokasi favorit judi karena bisnis judi dilegalkan.
"Jadi RM ini pernah menjadi TKI di Kamboja, tapi di sana justru dia dipekerjakan sebagai operator judi online. Dan berbekal pengalaman itu, dia pun menjalankan kembali bisnis itu saat dia kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja)," ujar Shinto, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
Shinto belum menjelaskan berapa total cuan yang diraup Ratna selama mengendalikan judi online di Tangerang itu. Yang pasti, kata Shinto, Ratna dalam kasus ini selain dijerat Pasal 303 KUHP, juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
Bunyi Pasal 303 KUHP
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
ADVERTISEMENT
3. menjadikan turut serta pada permainan judi
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.