Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ratna 'Bos' Judi Online Beromzet Rp 3,9 M/Hari Setor ke Bandar yang Masih Diburu
28 Agustus 2022 3:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi membeberkan peran Ratna alias Ningsih (26) atau RM, perempuan asal Kota Tangerang yang ditangkap lantaran terlibat dan menjadi 'bos' sindikat pengoperasian 50 situs judi online beromzet Rp 3,9 miliar per hari.
ADVERTISEMENT
Ratna memiliki peran yang cukup signifikan lantaran menjabat sebagai komisaris dari sebuah perusahaan judi online yang berkedok perusahaan jasa periklanan bernama PT. Medua Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, yang beralamat di sebuah ruko di daerah Perum Citra Raya, Tangerang .
"RM di usia mudanya itu adalah komisaris dari perusahaan yang berperan kunci sebagai bendahara juga. Jadi dia berperan untuk mengumpulkan setoran harian yang masuk dari para leader yang mengelola 50 website tersebut. Dan bersama RM kita tangkap 2 leader yang mengelola beberapa website tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (27/8).
Bertindak sebagai koordinator, Ratna bukan hanya bertugas untuk mengumpulkan keuntungan harian dari 50 situs judi online yang dikelola para bawahannya. Ratna juga memiliki tugas untuk menyalurkan kembali uang tersebut kepada 2 orang atasannya, yang kini masih buron.
ADVERTISEMENT
"Jadi rekening RM ini sebagai transit untuk nanti disetorkan ke rekening yang diminta atasannya. Dan jumlah uang yang disita dari rekening RM dalam kasus ini itu adalah Rp 931 juta. Ada 2 orang di atasnya RM, satunya adalah direktur dan satunya lagi itu di atasnya direktur yang kita sebut sebagai bandar besar. Nama dan identitas sudah kita ketahui dan akan kita lakukan pengembangan," ungkap Shinto.
Selain Ratna dan 2 leader, polisi sudah menangkap 8 orang karyawan yang bekerja dan digaji Ratna dalam bisnis haram yang sudah dijalankan sejak 2021 ini.
Sampai saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 10 orang yang sudah diamankan terkait sindikat judi online di Tangerang tersebut masih terus dilakukan. Termasuk mendalami keuntungan yang didapat Ratna dalam menjalankan bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Konteks tentang apa yang RM dan 2 leader dapatkan dari bisnis tersebut entah gaji atau hal lain yang diterima dari keuntungan transaksi harian itu masuk tahap penyidikan. Dan kami mohon waktu untuk mengungkap secara detail," tandas Shinto.
Dengan pendapatan yang fantastis mencapai miliar per hari, banyak warganet bertanya, bagaimana Ratna bisa mengendalikan 50 situs judi online itu dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari?
Ratna ternyata merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judi online. Pengalamannya ini yang membuatnya mampu menghasilkan cuan miliaran dengan mengendalikan 50 situs judi online.
Akibat perbuatannya ini, Ratna dijerat Pasal 303 KUHP dan dijerat tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT