Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus hoaks, Ratna Sarumpaet , akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12). Permohonan bebas bersyarat Ratna diterima Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan Ratna tetap menjadi seorang aktivis meski baru saja bebas dari penjara. Ratna, kata Desmihardi, tetap menyuarakan berbagai isu tentang keadilan.
"Saya pikir beliau akan tetap menjadi seorang Ratna Sarumpaet aktivis yang concern dengan isu kemanusiaan dan keadilan," kata Desmihardi saat dihubungi, Kamis (26/12).
Sejak menjalani penahanan mulai Oktober 2018 di Lapas Wanita Pondok Bambu, Ratna mendapat 2 kali remisi, yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Dengan begitu, Ratna sudah menjalani 15 bulan masa hukuman.
Setelah bebas ini, Ratna lebih dulu berkumpul bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara beliau akan menghabiskan waktu bersama dengan anak-anak dan cucu-cucu beliau," tambah Desmihardi.
Kasus ini bermula dari berita bohong yang disebarkan Ratna bahwa dirinya telah dianiaya. Ratna dinilai telah sengaja membuat kegaduhan lewat cerita bohongnya kepada sejumlah pihak, serta menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang seolah-olah telah dianiaya. Padahal wajahnya itu akibat dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.