Ratna: Saya Boleh Bohong, Sanksinya Dijewer Sayang

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran, Ratna Sarumpaet, mengatakan kebohongan harus diwajarkan apabila dilakukan olehnya selaku publik figur. Menurut dia, yang tidak boleh bohong itu ialah pejabat publik.
"Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi publik figur boleh (berbohong)," kata Ratna saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hakim sempat menanyakan norma yang dijadikan oleh Ratna sebagai dasar menyebut publik figur boleh berbohong dan pejabat publik tidak boleh berbohong. Menurut Ratna, pernyataannya itu berdasarkan pemahaman dia atas penyampaian ahli yang pernah dihadirkan dalam persidangan kasusnya.
"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong, tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukannya tak boleh bohong," kata Ratna.
"Kalau anak boleh bohong?" tanya hakim.
"Boleh, kita jewer nanti," jawab Ratna.
"Ada sanksinya itu?" kata hakim ke Ratna.
"Dijewer dengan sayang," jawab Ratna.
"Tahu dijewer dengan sayang?" cecar hakim.
"Tahu, kan habis dijewer, dicium," jawab Ratna.
Ratna menyatakan pada dasarnya bohong itu tidak baik, akan tetapi ia berpendapat bohong boleh dilakukan. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak negatif akibat perbuatannya.
"Ya bohong itu tidak baik, tapi kalau saya sebagai publik figur ya boleh bohong, kamu juga bisa bohong, siapa saja bisa bohong," kata Ratna usai persidangan.
Ratna mengakui telah membohongi orang-orang terdekatnya terkait penganiayaan yang dia alami. Dia mengatakan, wajah lebamnya bukan karena penganiayaan oleh laki-laki di Bandung, tetapi akibat operasi plastik yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik
