Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara. Ratna dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Ratna merasa keberatan dengan putusan hakim yang menilai dirinya membuat keonaran dari kebohongan yang dibuatnya.
"Jadi gini karena dia eksplisit bilang saya melanggar pasal keonaran, itu membuat saya menjadi satu signal bahwa Indonesia masih jauh masih harus berjuang sekuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Ratna merasa apa yang diperbuatnya tak menimbulkan keonaran sama sekali. Tapi, pada akhirnya Ratna hanya bisa bersabar.
"Kalau ada alasan lain mungkin saya masih menerima. Dalam logika dasar saya keonaran bukan seperti yang saya lakukan. Seperti yang saya katakan di awal sebelum persidangan, ini politik jadi saya bersabar saja," tambah dia.
Hukuman yang diterima Ratna memang jauh dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun. Tapi, Ratna merasa masih ada ketidakadilan yang terlihat dari sidang dirinya. Sebab, pasal keonaran dianggap terbukti oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Benih-benih itu kan kata yang ditambal sedemikian rupa, kamuflase, hukum itukan butuh kepastian. Tidak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu, nanti harus dibongkar di kamus Bahasa Indonesia," ucap dia.