Ratu Atut Chosiyah Lapor ke Bapas Serang, Ditemani Anak hingga Menantu

6 September 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di kantor Balai Pemasyarakat (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di kantor Balai Pemasyarakat (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung melapor ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang usai bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang pada Selasa (6/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di lokasi, Ratu Atut tiba di Kantor Bapas Serang, Kota Serang, sekitar pukul 16.49 WIB menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernopol A 1125 AD ditemani anak-anak dan menantunya.
Mereka adalah Andhika Hazrumy yang juga Wakil Gubernur Banten dan istrinya, Adde Rosi Khoerunnisa, yang juga anggota DPR RI periode 2019-2024; serta Andiara Aprilia Hikmat yang juga anggota DPD RI periode 2019-2024 dan juga si bungsu, Ananda Triana Salichan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil KemenkumHAM Banten, Masjuno, mengatakan proses wajib lapor ke Bapas Serang harus dilakukan Ratu Atut untuk menjalani bimbingan dan pengawasan sebagai ketentuan dari pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan SK KemenkumHAM yang dijalaninya.
"Selanjutnya Beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas (Serang). Nanti diberikan arahan oleh petugas atau pembimbing PK di Bapas Serang," kata Masjuno, Selasa (6/9).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di kantor Balai Pemasyarakat (Bapas) Serang, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Disampaikan Masjuno, bahwa Ratu Atut diminta untuk berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran pidana apa pun selama menjalani wajib lapor di Bapas Serang sampai masa percobaan pembebasan bersyaratnya berakhir di tahun 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ya ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan. Itu tadi sampai 2026, karena ini bebas bersyarat bukan bebas murni. Beliau harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Dan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Serang," ujar Masjuno.

Ingin Mendekatkan Diri ke Allah

Anak Ratu Atut, Andhika Hazrumy, mengatakan bahwa ibunya ingin mendekatkan diri ke Allah usai bebas bersyarat.
"Ibu sekarang itu ingin lebih mendekatkan diri dengan Allah SWT, ingin memaksimalkan ibadahnya dan mendoakan anak-anaknya," kata Andhika.
Andhika pun menyampaikan rasa senangnya bisa kembali berkumpul dengan Ibunda setelah hampir 9 tahun terpisah lantaran kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ibunda sejak tahun 2013 silam.
"Yah namanya orang tua, ibu, bisa bersama kembali beuh udah luar biasa. Makanya saya bersyukur kepada Allah SWT. Alhamdulillah hari ini saya, adik-adik dan cucu-cucu bisa berkumpul dengan Ibu Atut Chosiyah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, bahwa pihak keluarga pun akan menggelar syukuran atas kebebasan sang Ibunda dari dalam penjara dan berkumpul kembali bersama keluarga.
"Insyaallah nanti akan ada pengajian. Tadi juga sebelum ke Bapas, kita ziarah dulu. Intinya rutinitas ibu lebih kepada keagamaan," kata Andhika.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua masyarakat Banten yang selalu memberikan dukungan dan membantu keluarganya dalam menghadapi persoalan yang menjerat sang ibu beberapa tahun silam.
"Saya mewakili keluarga, saya ucapkan terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah mensupport dan membantu kami untuk tabah melaksanakan perjalanan hidup ibu. Juga terima kasih atas kecintaan masyarakat Banten yang selama ini memberikan doa kepada ibu," tandasnya.
Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) dan Pinangki Sirna Malasari (ketiga dari kanan) bebas bersyarat hari ini. Foto: Dok. Istimewa
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 79 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus suap, Ratu Atut dihukum 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.