Ratu Atut Didakwa Korupsi Alkes Banten Rp 79,79 Miliar

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa telah melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Dia didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.
Penuntut umum pada KPK menyebut Atut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atut disebut memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 3,859 miliar.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014," kata jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3).
Penuntut umum menuturkan sejak diangkat jadi pelaksana gubernur pada tahun 2005 dan kemudian menjadi gubernur definitif dua periode, Atut memilih sejumlah orang untuk ditempatkan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. "Dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama," ujar jaksa.
Salah satu orang yang diminta loyalitasnya adalah Djadja Buddy Suhardja yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Djaja menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di hotel Kartika Chandra Jakarta dan selanjutnya Atut mengangkat Djadja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banten pada 17 Februari 2006.
Penuntut umum menambahkan pada pertengahan tahun 2006 dilakukan pertemuan di rumah Atut antara Atut dengan Djadja. Pada pertemuan itu Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Djaja lalu berkoordinasi dengan Wawan untuk pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Banten TA 2012 termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Pemprov Banten dan peningkatakn pelayanan kesehatan RS dan laboratorium daerah dalam APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.
"Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," kata jaksa.
Perbuatan Atut itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
