Ratu Atut Peras Anak Buahnya untuk Biaya Istigasah

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Atut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Atut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan )

Ratu Atut Chosiyah didakwa telah melakukan pemerasan pada saat dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Beberapa pihak yang menjadi korban pemerasan Ratu Atut di antaranya Djaja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan, Hudaya Latuconsina sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Dinas Pendidikan, Iing Suwargi sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, serta Sutadi sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

Penuntut umum pada KPK menyebut dari hasil pemerasannya itu, Atut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Djadja, Rp 150 juta dari Hudaya, Rp 125 juta dari Iing, dan Rp 125 juta dari Sutadi.

"Sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan Istigasah guna kepentingan terdakwa," kata jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).

Penuntut umum mengatakan para Kepala Dinas itu diangkat oleh Ratu Atut dengan disertai syarat harus loyal dan taat pada perintah atau permintaan dia. Apabila tidak dipenuhi, maka Ratu Atut mengancam akan memberhentikannya.

Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2012, Ratu Atut mengadakan pertemuan dengan Djaja, Hudaya, Iing, dan Sutadi di Hotel Crowne Plaza Jakarta. Ketika itu Ratu Atut meminta mereka berkoordinasi dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang tak lain adik kandungnya, untuk setiap pengusulan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek yang terdapat pada masing-masing Dinas.

Namun pada pertemuan lebih lanjut di kediamannya, Ratu Atut mengaku kecewa karena para Kepala Dinas yang tidak meyetorkan uang kepadanya dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan.

Para kepala Dinas itu pun menjadi ketakutan serta tertekan secara psikis karena mengetahui Ratu Atut sudah pernah memberhentikan sejumlah pejabat struktural dan mengancam melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Mereka pun tidak mempunyai pilihan lain selain memenuhi permintaan Ratu Atut.

Pada saat dia dicegah keluar negeri oleh KPK pada bulan Oktober 2013, Ratu Atut panik dan langsung mengumpulkan sejumlah pejabat struktural. Ratu Atut meminta mereka untuk mengamankan dokumen yang dianggap membahayakan dirinya. Para anak buah Ratu Atut pun mematuhi permintaan tersebut karena tidak mempunyai pilihan lain.

Pada bulan Oktober 2013, Ratu Atut berkeinginan mengadakan Istigasah di Kantor Gubernur Banten dan meminta Muhadi selaku Sekretaris Daerah Pemprov Banten dan Muhamad Husni Hasan sebagai Asisten Daerah II untuk mengumpulkan dana dari para kepala daerah guna keperluan Istigasah.

Lantaran merasa takut, para Kepala Dinas akhirnya mengumpulkan dana sebesar Rp 500 juta untuk keperluan Istigasah yang dipimpin H. Haryono. Ratu Atut kemudian menyerahkan uang Rp 495 juta kepada anak buahnya untuk diberikan Haryono guna keperluan Istigasah di Bekasi demi kepentingan Atut.

Perbuatan Atut itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.