Ratu Entok 'Yesus Kau Cukur Rambut Kau Ya' Didakwa Kasus Penodaan Agama

31 Desember 2024 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ratu Entok saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (30/12/2024). Dok: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
zoom-in-whitePerbesar
Ratu Entok saat menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (30/12/2024). Dok: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40 tahun) melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya sebagaimana diberitakan Antara.

Foto Yesus

JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10).
Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni:
"Hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur."
Ratu Entok saat menghadiri RDP di DPRD Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumut dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 9 Januari 2025, agenda eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Achmad.