Ratusan Banser Kawal Sidang Gus Nur di PN Surabaya

13 Juni 2019 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa Banser Penuhi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Banser Penuhi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (13/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah massa Banser NU dari GP Ansor terlihat memenuhi halaman PN Surabaya. Beberapa lainnya juga berada di depan ruang sidang.
Kepala Satkorwil Banser Jatim Yunianto Wahyudi mengatakan ada sekitar 300 personel diturunkan untuk mengawal persidangan Gus Nur. Ratusan personel itu diturunkan lantaran ada sejumlah kiai NU dan pengurus Ansor bakal menjadi saksi dalam persidangan itu.
"Hari ini kan kesaksian dari kiai-kiai NU, salah satunya kiai Nuruddin Ar Rahman dari Bangkalan. Beliau masuk di Rais Syuriah di PWNU Jatim. Maka kami berinisiatif dengan teman-teman bahwa ini kiai kita dan sedang memperjuangkan harkat dan martabat NU. Maka kita punya kewajiban mengamankan beliaunya," kata Yunianto di PN Surabaya.
Masteng, sapaan Yunianto Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya bakal selalu mengawal proses persidangan Gus Nur saat kiai dan pengurus NU menjadi saksi.
Massa Banser Penuhi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
"Kalau di dalam menjadi kewajiban pihak pengadilan dan kepolisian. Kita pengen memberi support kepada beliau apapun risikonya, apa yang beliau sampaikan kita akan backup penuh. Karena kita adalah Banser. Karena Banser adalah bentengnya ulama. Maka kita punya kepentingan moral positif," ujarnya.
Sementara itu, sekitar 20 massa pendukung Gus Nur yang berasal dari FPI sudah berada di dalam PN Surabaya. Masteng menegaskan tak akan ada bentrok antara Banser dan massa pendukung Gus Nur.
Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebut rekaman video yang diunggah Gus Nur berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di akun YouTube Munjiat Channel telah ditonton sebanyak 22.213 kali.
ADVERTISEMENT
Video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU. Gus Nur didakwa atas Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.