Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terbengkalainya ratusan bus TransJakarta di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti membuka lembaran lama. Ratusan bus tersebut nampak berdebu dan rusak di beberapa bagian.
ADVERTISEMENT
Warna oranye dari bus itu juga sudah memudar. Meski beberapa bus sudah usang dan berkarat, namun bodinya masih terbilang bagus.
“Itu (bus di Dramaga) adalah bagian yang pengadaan [tahun] 2013,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Minggu, (28/7).
Di tahun itu, saat Pemprov DKI masih dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dinas Perhubungan DKI membuka lelang pengadaan 656 bus TransJakarta. Dishub telah membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 110,2 miliar.
Setelah proses lelang, bus tersebut sudah berada di Jakarta. Namun, Jokowi-Ahok tak kunjung mengoperasikannya. Dugaan adanya praktik korupsi membuat bus asal China itu terbengkalai. Sekitar 40 bus yang ketahuan rusak dan berkarat membuat Kejaksaan Agung di tahun 2014 mengusut adanya dugaan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian proses, sejumlah pejabat Dishub divonis bersalah karena terbukti korupsi secara bersama-sama. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, divonis 13 tahun penjara. Dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis masing-masing 7 tahun penjara.
Ada juga salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan bus, yaitu Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dihukum 12 tahun penjara. Selain PT Ifani Dewi, ada 3 perusahaan lagi yang ikut dalam proses pengadaan TransJakarta tahun 2013.
“Ada 4 penyedia, cuma saya kebetulan enggak hafal nama-namanya,” ujar Syafrin.
Saat ini, Pemprov DKI berencana menggugat beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta pengadaan tahun 2013 yang bermasalah itu. Syafrin mengatakan, niat menggugat itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah terbit sejak Mei 2017.
ADVERTISEMENT
“Rekomendasi BPK terhadap proses pengadaan itu adalah pertama agar Dinas Perhubungan melakukan penagihan kembali terhadap uang muka yang sudah diambil oleh penyedia jasa. Uang mukanya sebesar Rp 110,2 miliar,” terang Syafrin.
Syafrin mengaku, sebenarnya, semenjak terbitnya hasil laporan pemeriksaan, pihaknya sudah menagih ke penyedia pengadaan bus. Namun, sampai saat ini, belum ada pengembalian uang muka dari para penyedia.
“Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK. Saran kedua itu jika terjadi maka dilanjutkan dengan menindaklanjuti dengan prosedur hukum,” ujar Syafrin.
Mengenai gugatan yang akan dilayangkan, Syafrin memastikan akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI terkait waktu menggugat. “Jadi sekarang itu prinsipnya kita belum menggugat, tetapi meminta pendapat dari Biro Hukum kita itu mekanismenya ke depan seperti apa,” tutur Syafrin.
ADVERTISEMENT