Ratusan Mahasiswa IPB Tersangkut Pinjol karena Ditipu, OJK Beri Saran

18 November 2022 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jadi korban penipuan modus pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar memberi saran ke masyarakat terkait dengan pinjol.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jabar, Aulia Fadly mengatakan, bahwa ada dua jenis pinjol yang harus diperhatikan masyarakat yakni pinjol legal dan ilegal.
Dia menyebut masyarakat tak perlu khawatir bila melakukan pinjaman melalui pinjol legal yang resmi terdaftar di OJK.
"Enggak salah pinjam ke pinjol itu asal yang legal. Ke depan mungkin pemahaman tentang pinjol ini lebih ditingkatkan kerja sama dengan teman di kampus dan masyarakat," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung pada Jumat (18/11).
Selain memperhatikan soal jenis pinjol, sambung Aulia, masyarakat juga harus memperhatikan hal lain sebelum melakukan pinjaman yakni harus logis.
ADVERTISEMENT
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
Menurut dia, bila suku bunga dari uang yang dipinjamkan dinilai tak logis, maka patut dicurigai bahwa pinjol itu ilegal.
"Kalau legal berarti yang resmi sudah dapat rekomendasi OJK, sementara kalau yang logis terkait dengan suku bunga tingkat pengembalian harus bisa dibedakan, kalau enggak logis berarti ada masalah dengan pinjol itu berarti tidak terdaftar," ucap dia.
Kemudian, Aulia menyarankan agar masyarakat yang meminjam melalui pinjol tidak menggunakan uangnya untuk kebutuhan yang konsumtif. Bagaimanapun, kata dia, peminjaman yang dilakukan harus disertai dengan kemampuan untuk membayar.
"Prinsipnya jangan besar pasak daripada tiang," kata dia.
"Kalau diperlukan untuk produktif menghasilkan silakan karena memang akses keuangan yang diberikan kepada masyarakat seluasnya dan ini program OJK untuk inklusi akses keuangan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor telah menangkap pelaku penipuan berinisial SAN dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku bukan berasal dari IPB. Pelaku merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pedagang elektronik.