Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ratusan Sopir Taksi Geruduk Kantor DPRD Bali, Desak Taksol Dibatasi
6 Januari 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1). Mereka mendesak pembatasan kuota taksi online (taksol) di Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut supaya pemerintah Provinsi Bali membatasi kuota taksi online di Bali," kata Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, saat membacakan tuntutan.
Forum ini juga menuntut lima hal lainnya, yakni agar pemerintah menata ulang vendor yang bekerja sama dengan taksol. Vendor dinilai kerap melanggar aturan sehingga banyak taksol beroperasi di Pulau Dewata berasal dari luar Bali.
Selanjutnya, membatasi rekrutmen sopir hanya ber-KTP Bali, mobil pariwisata wajib bernopol Bali dan menggunakan identitas kendaraan jelas, menerapkan standarisasi tarif angkutan sewa khusus dan melakukan standarisasi terhadap mobil pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Salah satu sopir bernama Dewa Putu menilai tak ada pembatasan kuota taksol menjadi salah satu biak kerok kemacetan di Bali. Menurutnya, taksol tak memiliki pangkalan tetap sehingga parkir sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Di sini perlu ketegasan pihak terkait, terutama untuk parkir liar dishub atau satpol PP untuk menertibkan demi kelancaran berlalu lintas. Karena ini bukan untuk driver saja. Contoh tidak ada parkir, dia memaksa parkir kendaraan sambil ngetem, yang lain tersendat lalu lintasnya," katanya.
Respons Ketua DPRD Bali
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahadnya alias Dewa Jack memastikan peraturan Gubernur Bali nomor 40 tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali berjalan dengan semestinya merespons tuntutan para sopir taksi.
Kemudian, peraturan gubernur tersebut juga angkat ditingkat menjadi peraturan daerah. Peraturan daerah ini nanti akan memuat soal sertifikasi transportasi, tarif angkutan sewa dan hotline atau call center pengaduan pelanggaran terhadap perda moda transportasi.
ADVERTISEMENT
"Sarana ini bisa secara langsung melaporkan apabila hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan sehingga pemprov bali bisa menindaklanjuti melalui Satpol PP atau kepolisian," kata dia.
Selain itu, DPRD Bali juga akan memastikan pengemudi angkutan sewa khusus berbasis online dan angkutan pariwisata hanya untuk yang ber-KTP Bali.
Berikutnya, pihaknya segara membentuk panitia khusus (pansus) terkait tata kelola moda transportasi secara menyeluruh di Bali.
"Perda yang butuh kajian karena ada aturan hukum di atasnya. Kira-kira perdanya berjudul Moda Transportasi secara Menyeluruh, jadi tidak lagi mengkhusus. Sehingga yang pariwisata tidak baik-baik saja akan kita buat baik baik saja," katanya.