Raup Hampir Rp 1 M dari Tambang Pasir Ilegal di Pemakaman, 2 Pria Ditangkap

4 September 2023 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua orang berinisial HH dan U diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran melakukan praktik galian tambang pasir ilegal di lahan milik desa berupa pemakaman seluas 16 hektare yang terletak di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan pengungkapan itu bermula dari aduan yang diterima dari masyarakat soal praktik penambangan yang dilakukan di lahan pemakaman keluarga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Praktik penambangan pun dihentikan.
"Tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator," kata dia didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Andry Agustiano, pada Senin (4/9).
Selain mengamankan para pelaku, sambung Ibrahim, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit alat berat berupa excavator hingga hasil penjualan pasir.
"Ada dua lokasi dalam satu kawasan yang menjadi tempat penambangan ilegal," ucap dia.
Menurut Ibrahim, pelaku mengaku sudah dua bulan melakukan praktik penambahan itu. Dalam rentang dua bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hampir Rp 1 miliar atau sekitar hingga Rp 960 juta.
Lokasi tambang pasir ilegal di Sumedang. Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Mereka pun diancam pidana maksimal hingga 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," kata dia.
Melalui keterangannya pula, Staf Cabang Dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar, Diki Pramesti, mengaku sudah pernah melayangkan surat peringatan ke pengelola tambang terkait aktivitas galian tersebut. Adapun lahan yang ditambang itu yakni berupa pemakaman berjumlah sekitar 100 makam.
"Kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja, baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni," kata dia.