Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Raup Untung Rp 260 Juta Sebulan dari Minyakita Palsu, Pria di Subang Ditangkap
10 Maret 2025 19:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial K menjadi tersangka kasus pemalsuan Minyakita, di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat. K sudah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari mengatakan K memulai bisnis ilegalnya sejak akhir Januari 2025 hingga pertengahan Februari kemarin. Dalam rentang waktu tersebut, K telah memproduksi sekitar 44 ton Minyakita palsu dengan keuntungan lebih dari Rp 260 juta.
"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp 15 sampai Rp 16 ribu. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp 266 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (10/3).
Ade menjelaskan, tersangka telah berpengalaman dalam bisnis minyak sawit sebelumnya, dengan bekerja di sebuah perusahaan yang legal. Sehingga memiliki sejumlah alat yang dapat membantu produksi Minyakita palsu itu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan dan juga kardus yang bertuliskan merek Minyakita,” katanya.
“Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya," jelas Ade soal wilayah distribusi tersangka.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
Modus Pelaku
Tersangka K, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat. Sebanyak 9 saksi dan 3 orang ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk modus yang pertama, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyakkita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI,” jelas Jules.
ADVERTISEMENT
Jules menyebut tindakan yang dilakukan K telah bikin rugi masyarakat. Sebab, botol-botol yang diisi oleh minyak curah berlabel Minyakita palsu itu hanya punya berat bersih sekitar 760 mililiter. Padahal, Minyakita asli isinya 1 liter sesuai dengan ketentuan, sehingga tak sesuai dengan SNI.
Jules menyebut, perbuatan K telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Jules.
ADVERTISEMENT