Ray Rangkuti Kritik KPU Hanya Keluarkan Surat Edar Terkait Keputusan MK

20 Oktober 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat politik Ray Rangkuti. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.
ADVERTISEMENT
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti, saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.
Suasana jelang putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.
(AI)