Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai Dicoba Jumat 25 Agustus, Berikut Lokasinya
24 Agustus 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas gabungan uji emisi yang melibatkan Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya, akan menerapkan uji coba razia emisi pada Jumat (25/8). Sedangkan untuk penerapan secara resmi uji emisi mulai berlaku 1 September 2023.
ADVERTISEMENT
"Jumat, 25 Agustus sebagai operasi pra-razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Asep menyebut, razia gabungan ini akan tersebar di 5 titik di Jakarta. Dalam razia uji coba ini, pengendara yang tidak lolos uji emisi tidak akan diberi sanksi tapi ditegur.
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujarnya.
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Asep menuturkan, uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
"Razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta mulai (resmi) 1 September 2023," tandasnya.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.