Reader's Task: Apa Komentarmu tentang Pajak Royalti Penulis Buku?

6 September 2017 12:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Tere Liye (Foto: Facebook/Tere Liye)
ADVERTISEMENT
Keluhan penulis Tere Liye soal tarif pajak bagi para penulis buku, ramai dibahas. Menurut Tere, pajak yang dibebankan kepada penulis buku jauh lebih besar dibandingkan profesi dokter atau artis terkenal.
ADVERTISEMENT
Kata Tere, penghasilan penulis buku disebut royalti--yang dianggap super netto. Dia menilai tarif pajak atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15 persen terlalu tinggi.
Masalah ini sudah lama dikeluhkan para penulis buku. Apakah pajak itu sudah cukup atau terlalu tinggi? Sampaikan pendapatmu.