Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Reagen Buatan Bio Farma 'Kuasai' 40,5% Kebutuhan Tes PCR Nasional
9 November 2021 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah satu komponen tersebut yakni reagen merupakan hal paling penting dalam setiap pengambilan tes PCR. Akan tetapi, mayoritas reagen masih didapatkan dari hasil impor sehingga harganya menjadi lebih mahal.
Untuk itu, Bio Farma telah memproduksi reagen dengan merek dagang mBioCoV-19 RT-PCR Kit hingga 2,4 juta tes per bulan. Produksi tersebut nyatanya telah membantu meningkatkan penggunaan reagen dalam negeri tersebut di Indonesia.
"Ini totalnya sudah mulai dari dalam 13 bulan terakhir kita sudah mencapai sekitar 40,5% dari reagen utama yang digunakan dalam pengetesan PCR nasional yang menurut data yang kami dapat 16 juta tes," kata Dirut Bio Farma Honesti Basyir dalam rapat bersama Komisi IX yang disiarkan melalui Youtube DPR RI, Selasa (9/11).
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kali penyesuaian tarif tes PCR, reagen selalu dianggap sebagai kendala lantaran harganya yang lebih sulit dikendalikan. Sebab, harganya saja bisa menyentuh separuh dari keseluruhan tarif PCR.
"Dari harga juga memang banyak dipertanyakan. Dari struktur cost terbesar dari reagen utamanya. di mana dari produksi sudah 55%. Tapi ini bisa berbeda tergantung lab dan bisnis model. Ini struktur cost yang kami ambil di lab Bio Farma," ujar Honesti.
Selain itu, saat ini Bio Farma juga tengah berupaya untuk meningkatkan produksi reagen menjadi 5 juta tes per bulan.
Sehingga dengan adanya reagen buatan dalam negeri ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia dari impor.
"Waktu kami luncurkan produk ini untuk mengurangi impor dan nanti akan menurunkan harga dari komponen itu," pungkas Dirut Bio Farma tersebut.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini