Reaksi Dudung ke Effendi Dinilai Bentuk Pembangkangan pada Otoritas Sipil

15 September 2022 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal Dudung pimpin sertijab 7 pejabat baru TNI AD, Minggu (4/9/2022). Foto: Dok. TNI AD
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Hal ini terkait sikap Dudung dalam menanggapi komentar anggota DPR RI Effendi Simbolon.
ADVERTISEMENT
Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan TNI seperti gerombolan atau ormas. Ungkapan itu lalu dikecam oleh prajurit TNI AD lewat berbagai video. Diduga video itu dibuat atas perintah Dudung.
"Koalisi mendesak DPR dan Presiden segera mengevaluasi KSAD, karena sikap tindak KSAD itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil yang tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Gabungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengungkapkan dalam negara hukum dan demokrasi, DPR dan Presiden adalah otoritas sipil yang dipilih oleh rakyat melalui proses Pemilu. Proses itu merupakan mekanisme formal demokrasi yang ditegaskan dalam Konstitusi.
Tugas dan fungsi utama Presiden dan DPR salah satunya adalah mengawasi institusi militer. Tindakan Effendi merupakan kewenangan dalam melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer.
ADVERTISEMENT
Sementara TNI sebagai instrumen pertahanan negara harus tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil. Maka itu, pimpinan militer tidak bisa melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana atau forum formil kepada pemimpin sipil.
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
"Koalisi menilai, pernyataan anggota dewan seharusnya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi diri atas berbagai permasalahan yang melibatkan anggota TNI. Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat yang dipilih rakyat," tulis keterangan itu.
"Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih," tambahnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap TNI masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Maka itu kritik yang didapat harus ditanggapi sebagai bahan evaluasi, jangan dipandang sebagai bentuk penghinaan atau merusak TNI.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya meminta agar Dudung dievaluasi, dalam pernyataannya Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Jokowi mengevaluasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Hal itu terkait berulangnya kasus pelanggaran HAM oleh anggota TNI khususnya di Papua.
"Dalam kasus terakhir, anggota DPR Effendi Simbolon tengah mempertanyakan Panglima TNI atas pelanggaran HAM yang berulang di Papua. Kritik ini adalah sejenis evaluasi atas kinerja Panglima TNI dalam memastikan anggotanya menghormati HAM," tulis keterangan itu.
Langkah evaluasi itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, juga harus dibarengi dengan upaya melakukan tata kelola reformasi TNI dan transformasi TNI ke arah yang lebih profesional.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari sejumlah LSM, yakni YLBHI, PBHI Nasional, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, dan LBH Jakarta. Selain itu juga ada ELSAM, LBH Masyarakat, SETARA Institute, Public Virtue Institute, ICW, HRWG, ICJR, LBH Pers, WALHI, LBH Pos Malang, Centra Initiative.
ADVERTISEMENT