Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Reaksi Nikita Mirzani soal Promo Miras Holywings Berujung Pencabutan Izin
27 Juni 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani yang juga sebagai salah satu pemilik saham di Holywings menanggapi soal polemik promo miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. Bahkan kini, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izinnya karena menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Nikita mengatakan tidak tahu secara rinci soal kasus yang terjadi kepada pihak Holywings saat ini.
“Kalau tanya soal Holywings, tanya aja langsung ke manajemennya, karena gua itu cuma naroh duit,” kata Nikita di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Saat ditanya terkait pencabutan izin usaha Holywings oleh Pemprov DKI, kata Nikita, hal itu kemungkinan akan berdampak kepada karyawan Holywings lainnya yang tidak terjerat kasus.
Untuk itu, Nikita kembali menegaskan bahwa tidak mengetahui secara rinci soal kasus yang menimpa Holywings.
“Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan itu wajar, nanti kita bisa memperbaiki,” kata dia.
Kasus promo miras untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings telah diproses polisi. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mencabut izin 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran, hanya 7 gerai Holywings memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Artinya, kepemilikan izin tersebut Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Nyatanya, lewat promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings jelas menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
Parahnya lagi, 5 gerai lainnya di Jakarta bahkan belum memiliki izin atau serifikat KBLI 47221.