Reaksi Santai Jokowi Dilaporkan ke KPK karena Dugaan Kolusi-Nepotisme

24 Oktober 2023 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK soal syarat nyapres, di sela kegiatannya di China, Senin (16/10/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK soal syarat nyapres, di sela kegiatannya di China, Senin (16/10/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi dan keluarga dilaporkan kelompok masyarakat, TPDI, atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat capres-cawapres ke KPK.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pelaporan itu, Jokowi menjawab santai. Menurutnya, pelaporan itu bagian dari demokrasi.
"Ya, itu, kan, proses demokrasi di bidang hukum, ya," kata Jokowi di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Selasa (24/10).
Jokowi menegaskan menghormati proses demokrasi yang berjalan.
"Kita hormati semua proses itu," pungkasnya.
Pelaporan itu disampaikan TPDI ke KPK pada Senin kemarin. Terkait dengan putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.
Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara, yang termasuk dalam kelompok TPDI itu menilai, putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q No.17 Tahun 2017 adalah kolusi Istana dan MK. Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar Jokowi, dinilai sengaja meloloskan pengubahan syarat capres-cawapres agar Gibran bisa berpasangan dengan Prabowo.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dugaan adanya 'permainan' dalam putusan tersebut yang diminta TPDI untuk diproses KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, TPDI melaporkan ke KPK pada hari ini, 23/10/2023, untuk diproses hukum guna memastikan apakah ada peristiwa pidana kolusi dan nepotisme dan jika ada maka siapa-siapa saja pelakunya," kata Selestinus dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10).
Sementara Istana mengatakan, bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga," kata KSP Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro dalam keterangannya.
"Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," imbuh dia
Sementara Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya taat pada konstitusi. Sementara MK sudah membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
ADVERTISEMENT