Reaktif Corona Saat Sidang, Eks Dirut Jiwasraya Negatif Hasil PCR

3 Juli 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat tertunda. Sebab, salah satu terdakwa yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif virus corona usai menjalani rapid test.
ADVERTISEMENT
Hendrisman langsung menjalani isolasi mandiri setelah didapat hasil reaktif itu. Ia pun sudah menjalani swab test. Hasilnya pun sudah keluar, yakni negatif virus corona.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengaku pihaknya sudah mendapatkan hasil swab test Hendrisman tersebut. Hasil tersebut sudah diterima pihak pengadilan dari kejaksaan.
"Oleh karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari kejaksaan tersebut," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (3/7).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dengan demikian, Bambang menyebut persidangan kasus Jiwasraya yang menjerat Hendrisman dapat kembali dilanjutkan. Berdasarkan jadwal persidangan, sidang tersebut akan kembali digelar pada Senin (6/7).
Dalam kasus Jiwasraya, terdapat 6 terdakwa yang diadili. Dari pihak Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara terdakwa dari swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Hendrisman dan 5 terdakwa lain -berkas dakwaan terpisah- melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 16,8 triliun berdasarkan audit BPK tanggal 9 Maret 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)